Qurban Secara Bahasa: Makna, Hukum & Syarat-Syaratnya

Bagikan artikel ini:

Setiap tahunnya, ketika bulan Dzulhijjah tiba, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan salah satu ibadah paling utama: ibadah qurban. Ibadah ini bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi sarat makna dan nilai-nilai spiritual yang mendalam. Untuk memahami esensi dari qurban, kita perlu mengenali arti katanya secara bahasa, serta menelusuri dasar hukum dan ketentuan syariatnya dalam ajaran Islam.

Pengertian Qurban Secara Bahasa dan Istilah

Secara Bahasa kata qurban berasal dari bahasa Arab “قُرْبَان” (qurbān), yang berakar dari kata kerja “قَرُبَ” (qaruba) yang berarti “dekat”. Dengan demikian, secara bahasa, qurban berarti segala bentuk upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam istilah syariat, qurban adalah penyembelihan hewan ternak tertentu yang dilakukan pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini dikenal juga dengan istilah udhiyyah (أُضْحِيَّة) atau nahr (نَحْر).

Dasar Hukum Qurban dalam Islam

Ibadah qurban memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, hadis, serta ijma’ para ulama.

1. Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Dan juga:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37)

Ayat-ayat ini menjelaskan bahwa tujuan utama dari qurban adalah ketakwaan dan pendekatan diri kepada Allah, bukan sekadar tindakan fisik semata.

2. Hadis Nabi SAW

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih hewan qurban…” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa qurban adalah amalan yang sangat dianjurkan dan bernilai tinggi di sisi Allah SWT.

3. Ijma’ Ulama

Para ulama sepakat bahwa qurban adalah ibadah yang disyariatkan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya:

  • Mayoritas ulama (jumhur): Menyatakan bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan bagi yang mampu.
  • Ulama Hanafiyah: Menganggap qurban sebagai wajib bagi muslim yang mampu secara finansial.

Tujuan dan Hikmah Ibadah Qurban

Qurban bukan hanya ibadah simbolik, tetapi mengandung banyak hikmah:

  • Menumbuhkan ketakwaan: Qurban adalah bentuk ketaatan terhadap perintah Allah.
  • Meneladani Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS: Kisah pengorbanan mereka menjadi teladan ketaatan yang luar biasa.
  • Mengasah keikhlasan: Allah tidak melihat hewan yang disembelih, melainkan niat dan ketulusan.
  • Meningkatkan solidaritas sosial: Daging qurban dibagikan kepada yang membutuhkan.
  • Syiar Islam: Ibadah qurban memperlihatkan keindahan dan kekuatan ajaran Islam secara nyata.

Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Qurban

Dalam Islam, hanya hewan ternak tertentu yang sah dijadikan qurban, yaitu:

  • Unta
  • Sapi atau kerbau
  • Kambing atau domba

Hewan-hewan ini disebut dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai hewan qurban, dan telah dipraktikkan sejak masa Nabi Ibrahim AS hingga masa Nabi Muhammad SAW.

Syarat-Syarat Hewan yang Diqurbankan

Agar ibadah qurban sah, hewan yang dipilih harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Termasuk Jenis Hewan Ternak

Hewan harus berasal dari jenis ternak yang telah ditentukan: unta, sapi/kerbau, kambing, atau domba.

2. Cukup Umur

Hewan harus mencapai usia minimum:

  • Unta: 5 tahun
  • Sapi/Kerbau: 2 tahun
  • Kambing: 1 tahun
  • Domba: 6 bulan (jika telah gemuk menyerupai domba usia 1 tahun)

3. Bebas dari Cacat Berat

Rasulullah SAW melarang qurban dari hewan yang memiliki cacat seperti:

  • Buta sebelah
  • Sakit parah
  • Pincang parah
  • Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum

Termasuk cacat lain yang tidak sah:

  • Telinga atau ekor terpotong lebih dari sepertiga
  • Gigi ompong total
  • Hewan liar atau tidak jinak

4. Milik Sendiri dan Sah

Hewan qurban harus milik sendiri, bukan hasil curian, rampasan, atau sedang digadaikan. Boleh dari hasil utang jika tidak memberatkan.

5. Disembelih dalam Waktu yang Ditentukan

Tanggal 10 Dzulhijjah (setelah salat Idul Adha) hingga hari Tasryik 11,12 dan 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam.

Jika disembelih sebelum waktu tersebut, maka tidak dihitung sebagai qurban, hanya sedekah biasa.

Syarat dan Adab bagi Orang yang Berqurban

Orang yang berqurban disyaratkan:

  • Muslim
  • Baligh dan berakal
  • Mampu secara finansial
  • Berniat untuk qurban

Sunnah tambahan: bagi orang yang berniat berqurban, disunnahkan tidak memotong rambut dan kukunya sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, sebagaimana sabda Nabi SAW:

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim)

Qurban secara bahasa berarti mendekatkan diri, dan secara syariat ia merupakan ibadah yang menggambarkan ketaatan, keikhlasan, dan ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT. Dengan memahami makna, dasar hukum, dan syarat-syaratnya, semoga ibadah qurban kita semakin bermakna dan diterima di sisi-Nya.

Ayo dukung program qurban bersama  Amazing Sedekah melalui Sedekahapa.com , dengan memberi hewan qurban terbaik anda. Semoga Allah SWT menjadikan setiap tetes darah hewan qurban kita sebagai saksi atas keimanan, dan sebagai pemberat amal kita di hari kiamat. Aamiin.

Bagikan artikel ini:

Baca Juga