Golongan Yang Berhak Menerima Infak

Bagikan artikel ini:

Indonesia merupakan negara yang luas dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa. Indonesia terkenal dengan sumber daya alam yang melimpah dan tanahnya yang subur, hingga muncul pernyataan ‘tongkat dan kayu dilempar jadi tanaman.” Akan tetapi, nasib rakyatnya ibarat ayam mati di lumbung padi.

Berdasarkan data dari Food and Agriculture Organization (FAO) angka kelaparan di Indonesia menyentuh angka 41,2 juta orang atau 19 persen rakyat Indonesia masih terancam kelaparan. Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Center Indonesia Policy Studies (CIPS) ada 21 juta orang yang kekurangan gizi dan 21,6 persen anak mengalami stunting karena tidak terpenuhinya gizi di 1000 hari pertama kelahiran mereka.

Data-data ini menunjukkan bahwa kemiskinan dan kelaparan masih menjadi PR besar yang sampai saat ini belum kunjung selesai diatasi. Ada peran kewajiban negara untuk menyelesaikan persoalan pelik ini. Akan tetapi, ada peran umat Islam juga untuk saling membantu satu sama lain. Islam tumbuh dengan menebar kepedulian atas realitas yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk fenomena perekonomian. Maka kita mengenal zakat, infak dan sedekah sebagai instrumen yang Allah Ta’ala hadirkan untuk meringankan beban sesama.

Belanjakan Harta untuk Kebaikan

Infak merupakan kata yang akrab bagi seorang muslim, yang artinya adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelajaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga ataupun yang lain.

Infak berasal dari kata anfaqa: mengeluarkan, membelanjakan (harta/uang). Menurut Syaikh Al Jurjani, infak artinya: “penggunaan harta untuk suatu hajat (kebutuhan).

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (QS. Al Baqarah: 262)

Artinya, menurut defini di atas, infak itu berkaitan dengan amal materi (harta/mal). Orang yang menginfakkan hartanya disebut dengan munfiqun, atau di dalam Alqur’an disebut mufiqin.

Tabiat manusia memang mencintai harta, sehingga sulit bagi mereka untuk mengeluarkan harta untuk dibagikan kepada sesama. Akan tetapi, ketika mengingat bahwa harta itu sifatnya tidak abadi, yang ia akan binasa sewaktu-waktu, maka infak dan sedekah menjadi jalan keluar yang membuat harta kita tak sia-sia. Manfaatnya abadi, tidak hanya dirasakan di dunia, tapi juga di akhirat.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai suri tauladan yang mulia, berulang kali mencontohkan di dalam sikap hidupnya untuk senantiasa berbagi.

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan kedermawanannya memuncak pada bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya. Jibril menemuinya setiap malam untuk tadarus Alquran. Sungguh Rasulullah lebih murah hati melakukan kebaikan dari pada angin yang bertiup. (HR. Bukhari)

Golongan yang Berhak Menerima Infak

Kata nafkah dalam bahasa Arab disebut nafaqah yang sering dikaitkan dengan kewajiban suami kepada istri. Akan tetapi di dalam Alquran juga berulang kali Allah Ta’ala sebutkan nafkah juga merupakan pemberian kepada ibu, bapak, kerabat dekat, anak yatim bahkan pemberian kepada orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Oleh karena itu, kita mengenal ada dua jenis infak, sebagai berikut:

1. Infak Wajib

Infak yang diberikan oleh seorang suami kepada istri dan anak-anaknya (keluarga) merupakan infak yang sifatnya wajib, atau disebut juga sebagai nafkah.

“Dan bagi istri-istrimu atasmu tanggungan rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu dawud, ad Darimi, Ibn Majah, dan Ibnu Hibban)

2. Infak Sunnah

Secara umum, infak juga Allah sebut sebagai sedekah. Di dalam Alqur’an, Allah Ta’ala menyebut kata infak sebanyak 73 kali.

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya.” (Al Baqarah: 177) 

Infak bisa diberikan kepada beberapa golongan, diantaranya:

1. Fakir miskin

Orang-orang yang hidup di dalam kekurangan. Fakir artinya seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja dan tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Miskin artinya memiliki kemampuan untuk bekerja tapi hasil yang didapat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

2. Anak yatim

Anak-anak yang tidak lagi memiliki ayah sebagai pencari nafkah, atau tidak memiliki kedua orang tua.

3. Dhuafa, golongan orang-orang yang kurang mampu

4. Mustahiq

Orang-orang yang disebutkan di dalam Alqur’an yang termasuk dalam golongan penerima zakat.

5. Pengembangan Islam

Membantu pembangunan masjid di daerah tertinggal, bantuan alqur’an, buku-buku islam, mukena, dan lain-lain.

6. Bencana alam

Orang-orang yang terdampak bencana alam seperti kebakaran, gempa bumi, longsor, banjir, gunung meletus, tsunami, dan lain sebagainya.

7. Bantuan kesehatan

diberikan kepada orang-orang kurang mampu yang berada dalam kondisi sakit untuk membiayai pengobatan mereka.

8. Bantuan pendidikan

Diberikan kepada anak-anak kurang mampu agar mereka bisa menjalankan proses pendidikan hingga selesai tanpa harus terus menerus berhutang ke sana dan kemari.

9. Infrastruktur sosial dan program kemanusiaan

Membantu pembangunan fasilitas umum seperti jembatan di lokasi terpencil yang memberikan dampak serta manfaat yang luas bagi masyarakat setempat.

Demikianlah beberapa golongan yang berhak menerima infak. Semoga bulan Ramadhan yang mulia ini, menjadi momen yang tidak akan kita sia-siakan untuk berinfak kepada orang-orang yang membutuhkan uluran bantuan.

Bagikan artikel ini:

Baca Juga