Zakat dan Sedekah di Bulan Ramadhan

Bagikan artikel ini:

Sedekah Ramadhan – Tak dapat dipungkiri kenyataan, bahwa kehidupan rakyat negeri ini makin hari makin sempit. Pajak naik dan berlapis, karena bukan hanya pendapatan yang dipotong pajak, tapi juga barang-barang kebutuhan. Wajar jika harga-harga kebutuhan pokok ikut melambung tinggi. Kesenjangan antara yang kaya dan miskin semakin lebar, sebab aturan yang ada lebih memihak para pemilik modal atau pengusaha. Angka kemiskinan pun meningkat. Negara yang tampak abai memenuhi kebutuhan rakyat, makin memperburuk keadaan. Inilah akibat negeri ini jauh dari aturan Islam yang berasal dari Al-Khaliq Al-Mudabbir.

Kondisi memprihatinkan tersebut, hendaknya menjadi perhatian kaum Muslimin. Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki solusi brilyan terhadap persoalan kemiskinan ini. Islam mewajibkan negara untuk mengentaskan kemiskinan dengan melarang pajak, membuka lapangan pekerjaan, distribusi kebutuhan pokok secara merata. Dananya berasal dari pengelolaan sumber-sumber daya alam. Selain itu, Islam juga menganjurkan kaum Muslim untuk peduli sesama, serta memerintahkan muslim yang aghniya untuk menolong kaum dhuafa lewat zakat dan sedekah. Semua itu dilakukan karena dorongan takwa, rasa kemanusiaan, dan rasa persaudaraan.

Sayang sekali saat ini kita belum mampu mengamalkan Islam secara menyeluruh. Namun, paling tidak, kita mengamalkan apa yang bisa kita lakukan dalam tataran individu, misalnya dengan menunaikan kewajiban zakat dan bersedekah sunah.

Zakat–selain zakat fitrah, serta sedekah, dapat dilakukan kapan pun. Hanya saja lebih afdhal bila Zakat dan Sedekah di Bulan Ramadhan ditunaikan. Bulan Ramadhan merupakan momen yang tepat untuk meningkatkan amal kebajikan, termasuk zakat dan sedekah. Sebab keberkahan dan pahala kebaikan di bulan tersebut berlipat ganda dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Zakat adalah salah satu dari ibadah dan rukun Islam. Sebagaimana ibadah lainnya, terdapat syarat orang yang wajib zakat, harta yang wajib dizakati, dan kepada siapa saja boleh didistribusikan.

Sedekah RamadhanZakat dan Sedekah di Bulan Ramadhan

Zakat juga hanya diwajibkan kepada orang Islam, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS Al-Baqarah: 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Zakat adalah ibadah yang bersifat tauqifi, yaitu tata caranya sudah ditetapkan oleh Allah Taala. Tidak ada ilat (sebab yang memunculkan hukum) di dalam ibadah mahdhah ini sehingga tidak bisa dilakukan kias (qiyas) atau dibuat ketentuan baru darinya. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam).

Demikianlah, aturan dalam zakat sudah Allah tetapkan, baik jenis zakatnya, nisab masing-masing, haul, maupun mustahiknya.

Firman-Nya dalam QS At-Taubah: 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dikukuhkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dari ayat tersebut, tidak terdapat ilat hukum karena sifat mufhim (sifat yang bisa dipahami) yang bisa menjadi ilat pengiasan. (Syekh ‘Atha’ bin Khalil, Ushul Fikih). Oleh karenanya, mustahik zakat tidak dapat ditambah atau dianalogikan, misalnya ART dianalogikan dengan orang miskin. Itu tidak boleh. Ketika ART miskin, ia berhak atas zakat karena miskinnya, bukan karena status ART-nya.

Mualaf pun demikian, ia tetap mendapat zakat apabila memang hatinya perlu diikat, sekalipun ia kaya raya. Demikian juga korban kekerasan seksual, tidak bisa dikiaskan dengan status budak.

Dalam ketentuan fikih, zakat diwajibkan atas kaum muslim dan diberikan kepada delapan ashnaf dari kaum muslim dan tidak sah diberikan kepada nonmuslim. Rasulullah saw. bersabda, “Allah mewajibkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka (kaum muslim) dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka (kaum muslim).” (HR Bukhari-Muslim).

Program Sedekah Ramadhan di Amazing Sedekah

Imam Jalaluddin dalam Tafsir Jalalain menafsirkan QS At-Taubah ayat 60 bahwa zakat harta dikeluarkan oleh kaum muslim dan hanya untuk kaum muslim. Adapun siapa saja dari kaum muslim yang boleh menerima zakat (mustahik zakat), telah dijelaskan di dalam QS At-Taubah ayat 60 dan membatasi yang menerima zakat hanya pada delapan ashnaf.

Imam Al-Qaththan dalam Tafsir Al-Qaththan menafsirkan لِلْفُقَرَاءِ (orang-orang fakir) adalah orang-orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Sedangkan الْمَسَاكِين (orang-orang miskin) adalah orang-orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya dan tidak mendapat pekerjaan yang menghasilkan uang.

Adapun Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah menjelaskan pengertian لِلْفُقَرَاءِ  (untuk orang-orang fakir), yaitu orang-orang yang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan pokoknya. الْمَسَاكِين (orang-orang miskin), yaitu orang-orang yang tidak memiliki apa-apa dan tidak meminta-minta. الْعَامِلِين (amil zakat), yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat dari muzaki (orang yang wajib zakat) dan mendistribusikan kepada mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Selanjutnya, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan yang dimaksud الْمُؤَلَّفَةِ (mualaf), yakni orang-orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya. Pada masa Rasulullah saw., para tokoh masyarakat yang berpengaruh mendapat zakat untuk menguatkan hati mereka, menghunjamkan iman mereka, mempersiapkan mereka untuk memengaruhi kaumnya, serta berkorban untuk kejayaan Islam dan kaum muslim.

Dalam Tanwir Miqbas, Ibnu Abbas senada dengan Syekh Abdul Qadim Zallum dalam menjelaskan yang dimaksud الرِّقَاب  (budak). Budak yang lemah yang hendak memerdekakan dirinya (sekarang tidak ada lagi). الْغَارِمِين (gharimin), yaitu orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya dan melakukan kebaikan yang lain atau untuk ketaatan kepada Allah. فِي سَبِيلِ اللَّهِ (fi sabilillah) adalah untuk jihad dan segala sesuatu yang dibutuhkan yang harus ada dalam jihad. ابْنِ السَّبِيلِ (ibnu sabil), yaitu orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Baca Juga: Manfaat Sedekah di Bulan Ramadhan

Imam Jalaludin menafsirkan QS At-Taubah ayat 60 bahwa zakat dibatasi hanya diberikan kepada delapan ashnaf dan wajib diberikan hanya kepada orang Islam. Demikian juga Sulaiman Rasyid dalam Fikih Islam, menjelaskan bahwa zakat wajib diberikan hanya kepada orang Islam.

Rasulullah saw. bersabda, “Tatkala Rasulullah saw. mengutus Muadz ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Muadz, ‘Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang yang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (orang-orang Islam).’” (HR Jamaah Ahli Hadis).

Demikian pula ketentuan pemberian zakat, juga sudah ditentukan, yakni diberikan dalam bentuk harta, bukan kemanfaatannya. Oleh sebab itu, memberi modal bergulir, mendirikan RS duafa, pelatihan, pemberdayaan, dan sebagainya, tidaklah dibenarkan

Demikianlah tentang zakat dan sedekah di bulan ramadhan, yang tentu lebih besar pahalanya jika ditunaikan di bulan Ramadhan. Adapun contoh sedekah ramadhan utama lain yang dapat dilakukan selama bulan Ramadhan adalah zakat fitrah, sedekah ifthar atau menyediakan takjil (makanan berbuka puasa), memberi makan sahur, sedekah jariyah (wakaf), sedekah secara online kepada kaum dhuafa, dan lain-lain.

Akhirul kalam, Rasulullah Shalallahu’alaihiwasallam sangat menganjurkan bersedekah di bulan Ramadhan, bahkan menyatakan bahwa sedekah di bulan mulia tersebut adalah yang paling utama. Sedekah sunnah saja dipuji sedemikian rupa oleh Rasulullah Shalallahu’alaiwasallam. Hakikatnya, berzakat dan bersedekah sunnah tak akan mengurangi harta, tapi membersihkan dan mendatangkan keberkahan dari Allah. Bahkan nilainya berlipat ganda serta menjadi tabungan abadi di akhirat kelak.

Bagikan artikel ini:

Baca Juga